- Istimewa
Praktisi Hukum Sorot Eksploitasi dan Kriminalisasi Anak di Kasus Pencemaran Nama Baik
Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi hukum Achmad Taufan Soedirjo menyoroti eksploitasi dan kriminalisasi anak bisa terjadi di kasus pencemaran nama baik.
Menurutnya, keterlibatan anak dalam kasus pencemaran nama baik sangat berbahaya, terutama jika dimanfaatkan untuk tujuan tertentu yang tidak mengutamakan kepentingan anak.
Tindakan ini bisa dianggap sebagai kriminalisasi anak, yang mana anak menjadi korban dalam situasi yang seharusnya tidak melibatkan mereka.
"Setiap anak berhak dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, termasuk dalam kasus pencemaran nama baik dengan motif tertentu bahkan masuk ranah kriminalisasi," ucap Achmad Taufan, Minggu (1/9/2024).
Advokat ATS LAW FIRM & Partners tersebut menjabarkan anak-anak yang terlibat sering kali tidak memahami sepenuhnya konsekuensi dari tindakan mereka atau situasi yang dihadapi.
"Mereka berisiko mengalami trauma psikologis, stigma sosial, serta dampak negatif lain yang dapat menghambat perkembangan mereka," tambahnya.
Dia juga mencontohkan satu kasus hukum yang melibatkan anak dalam bagian perkara pencemaran nama baik seorang dosen Dr Syafran Sofyan di Jakarta.
Kasus yang menimpa Dr Syafran Sofyan yang juga akademisi ternama itu, telah berjalan selama dua tahun tanpa kejelasan hukum.
Tuduhan pelecehan seksual terhadap cucunya, Shila, yang diajukan oleh AR, hingga kini tidak menunjukkan bukti kuat.
Bahkan, proses dan status hukumnya pun masih mengambang tanpa kejelasan dalam kurun dua tahun terakhir.
"Bahwa kasus tersebut banyak terjadi rekayasa yang kami duga dilakukan oleh pelapor yang bekerjasama dengan oknum penegak hukum dengan memutar balikkan fakta sehingga penuh dengan kebohongan. Motif kasus ini dari awal adalah balas dendam, Fitnah, dan Pemerasan terhadap klien kami. Hal tersebut sebagai mana bukti-bukti dan saksi-saksi yang berada di lokasi, yang melihat dan mendengar langsung tentang kejadian tanggal 11 Februari 2023 di rumah klien kami," jelasnya.
Selain itu, ayah kandung Shila, M. Rozali, telah mencabut laporannya di Komnas Anak dan menyatakan bahwa tidak ada pelecehan yang menimpa anaknya. Namun, kasus ini tetap berlanjut tanpa kejelasan, memunculkan dugaan adanya rekayasa dan motif lain di balik laporan tersebut.
Achmad Taufan menegaskan penolakan terhadap tindakan kriminalisasi dan eksploitasi terhadap anak, terlebih memanfaatkan modus pemerasan.
Achmad Taufan menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan dan tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang hukum maupun moral.
Dia menekankan pentingnya perlindungan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak tiap warga negara, dan memastikan pelaku kejahatan diadili sesuai hukum yang berlaku serta mendorong proses yang transparan.
"Membela hak-hak klien secara maksimal dan akan mengambil semua langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi klien dari tuduhan yang tidak berdasar atau penyalahgunaan proses hukum," pungkas Taufan.
Lebih lanjut, Taufan menjelaskan Dr. Syafran Sofyan, merupakan seorang ahli hukum dan pembina terkemuka dalam aliansi perlindungan perempuan dan anak. Bahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara secara menyeluruh, meninjau semua bukti, saksi, dan kronologis yang ada.
Berdasarkan hasil tersebut, mereka dapat membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah. Taufan juga mengungkapkan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah keluarga yang telah lama dihidupi dan dibantu oleh kliennya.(lgn)