Walikota-Wakil Walikota Tomohon.
Sumber :
  • IST

Dianggap Langgar Aturan Pergantian Pejabat, KPU-Bawaslu Didesak Diskualifikasi Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Tomohon

Kamis, 5 September 2024 - 16:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - KPU RI dan Bawaslu RI diminta mendiskualifikasi salah satu pasangan Calon Walikota Tomohon dan wakil Wali kota Tomohon kerena diduga melanggar UU Pilkada terkait larangan mengganti pejabat pada masa Pilkada.

Surat terbuka itu disampaikan oleh Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia terdiri dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), dan Persatuan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).

"Bahwa telah terjadi pergantian Jabatan pada Pemerintah Kota Tomohon Tanggal 22 Maret 2024 bertempat diruang rapat Wali Kota Tomohon. Rolling itu ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon," kata  Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia Arifin Nur Cahyono, Kamis (5/9/2024).

"Diduga pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Wali Kota Caroll Senduk yang dihadiri juga oleh Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kota Tomohon Djon Sonny Liuw, Rohaniawan Pdt Yosua Wangka serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon," tambahnya.

Arifin mengungkapkan, bahwa 19 pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 tersebut diatas mulai melaksanakan tugas pada hari Senin, 25 Maret 2024 berdasarkan SK yang dibacakan secara kolektif saat pelantikan

"Sementara pelantikan tersebut belum mendapatkan izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kota Tomohon baru meminta ijin kepada Kementerian Dalam Negeri pada Tanggal 29 Maret 2024," ungkapnya.

Karena itu, lanjut Arifin, sangat jelas Caroll Senduk Calon Walikota Tomohon melakukan pelanggaran hukum berat. Mengingat pula sangat jelas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sendiri sudah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
02:16
Viral