Sumber :
- IST
Dianggap Langgar Aturan Pergantian Pejabat, KPU-Bawaslu Didesak Diskualifikasi Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Tomohon
Kamis, 5 September 2024 - 16:15 WIB
"Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," Demikian Surat Terbuka kami layangkan pada KPU RI dan Bawaslu. Selanjutnya kami meminta untuk mendengar dan memproses dugaan pelanggaran yang sangat serius dan disengaja oleh Calon Walikota Tomohon Carrol Senduk pada pilkada 2024," tukasnya.
Hingga kini belum ada klarifikasi dari Walokota Tomohon. (ebs)