Gedung KPK.
Sumber :
  • Fianda Sjofjan Rassat-Antara

Soal PK Mardani Maming, Eks Komisioner KPK Tegaskan Koruptor Harus Dihukum Berat

Senin, 9 September 2024 - 10:35 WIB

Sebelumnya, Mardani Maming mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024. Diduga ada pihak yang membantu Mardani Maming mengajukan PK agar diterima MA.

Perbantuan itu dugaan intervensi dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron Terkait isu tersebut, Nurul Ghufron belum memberikan keterangan secara resmi. Dia juga belum merespons saat ditanya soal masalah ini.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru mendengar kabar miring tersebut. Haris mengatakan Dewas KPK akan menunggu laporan masyarakata agar bisa menelusuri informasi itu.

"Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas," ujar Haris ketika dikonfirmasi.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral