Gedung KPK.
Sumber :
  • Fianda Sjofjan Rassat-Antara

Soal PK Mardani Maming, Eks Komisioner KPK Tegaskan Koruptor Harus Dihukum Berat

Senin, 9 September 2024 - 10:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Komisoioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar merespons polemik peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani H Maming. 

Dia menilai semua koruptor sudah selayaknya mendapatkan hukuman berat karena sangat merugikan rakyat.

“Gak ada alasan (Mardani H Maming) untuk PK. Koruptor memang harus dikenakan hukum berat karena merugikan rakyat banyak,” kata Haryono, Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Menurut dia, Mahkamah Agung (MA) seharusnya menolak PK yang diajukan mantan Ketua DPD PDIP Kalsel tersebut. Hal ini, kata Haryono, berkaca dari data dan perjalanan kasus yang menjerat Mardani Maming.

“Berdasarkan data dan perjalanan kasus ini, harusnya ditolak PK-nya,” ungkap Haryono.

Haryono menegaskan tidak ada novum atau bukti baru dalam PK yang diajukan Mardani Maming. Sehingga, berat untuk diterima.

“Kan gak ada novum baru,” ujar Haryono.

Sebelumnya, Mardani Maming mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024. Diduga ada pihak yang membantu Mardani Maming mengajukan PK agar diterima MA.

Perbantuan itu dugaan intervensi dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron Terkait isu tersebut, Nurul Ghufron belum memberikan keterangan secara resmi. Dia juga belum merespons saat ditanya soal masalah ini.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru mendengar kabar miring tersebut. Haris mengatakan Dewas KPK akan menunggu laporan masyarakata agar bisa menelusuri informasi itu.

"Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas," ujar Haris ketika dikonfirmasi.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral