- Tim tvOne/Aris Wiyanto
Tawarkan Jasa Pijat Plus-plus Rp2 Juta, Bule Rusia Dideportasi dari Bali
"Dia beralibi bahwa jasa pijat dan hubungan badan tersebut dikelola oleh dua orang perempuan Rusia lainnya berinisial L dan A yang telah ia kenal kurang lebih setahun lalu di suatu pesta di Rusia," imbuhnya.
Kemudian, kasus lainnya yaitu bule bernisial DG masuk ke Indonesia pada tanggal 3 Agustus 2024 dengan izin kunjungan untuk berwisata. Meskipun izin tinggalnya masih berlaku hingga 1 September 2024, dia dilaporkan menolak membayar makanan yang telah dikonsumsinya dan membuat keributan di depan restoran.
Atas tindakannya itu, dia ditangkap oleh anggota Satpol PP Kabupaten Badung, dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pendeportasian.
Dudy menegaskan, pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian dan wujud nyata dari komitmen imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.
"Kami tidak akan membiarkan pelanggaran seperti penyalahgunaan izin tinggal atau perilaku yang merusak ketertiban umum terjadi tanpa konsekuensi tegas. Rudenim Denpasar akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan efektif. Setiap bentuk pelanggaran akan mendapatkan penanganan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya. (awt/ebs)