Dok. Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Sumber :
  • ANTARA

Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu Ingatkan KPU Tidak Langgar UU

Jumat, 13 September 2024 - 17:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa dalam hal pembatalan atau penarikan calon legislatif (caleg) terpilih.

Maka hal itu harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Bagja, Jumat (13/9/2024).

Bagja menjelaskan, ada empat kriteria dalam hal penarikan, yaitu: meninggal dunia; diputus pengadilan atas tindak pidana; mengundurkan diri, dan diberhentikan.

"Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," jelasnya.

Selain keempat kriteria itu, lanjut Bagja, ada dokumen-dokumen yang harus disertakan.

Terkait dengan hal itu, Bawaslu mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
10:13
03:23
02:16
04:37
01:05
Viral