- ANTARA
Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu Ingatkan KPU Tidak Langgar UU
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa dalam hal pembatalan atau penarikan calon legislatif (caleg) terpilih.
Maka hal itu harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Bagja, Jumat (13/9/2024).
Bagja menjelaskan, ada empat kriteria dalam hal penarikan, yaitu: meninggal dunia; diputus pengadilan atas tindak pidana; mengundurkan diri, dan diberhentikan.
"Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," jelasnya.
Selain keempat kriteria itu, lanjut Bagja, ada dokumen-dokumen yang harus disertakan.
Terkait dengan hal itu, Bawaslu mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang.
"Bawaslu mengimbau KPU agar melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmad Ghufron Sirodj, mengaku siap menempuh mekanisme internal partai usai diisukan diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.
“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (13/9/2024).
Ghufron mengaku mendatangi Kantor Dewan Pengurus Pusat PKB pada Kamis pagi untuk mengklarifikasi kabar pergantian anggota dewan maupun pemberhentian sebagai kader partai.
“Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih. Bahkan, konstituen pemilih saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah, dan menanyakan kejelasan kabar itu,” ungkapnya.
Meski demikian, Ghufron mengatakan tidak ada satu pun pengurus DPP PKB yang dapat ditemui oleh dirinya. Ia pun menyampaikan akan menempuh mekanisme pengaduan ke Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim PKB.
Selain Ghufron, anggota DPR terpilih PKB dari daerah pemilihan Jatim II, Irsyad Yusuf, juga mempertanyakan statusnya usai mendapat kabar pergantian sebagai anggota dewan periode 2024-2029.
"Dalam pemahaman kami, pada pemilu kita yang menganut sistem proporsional terbuka, suara rakyat harus dihormati,” ungkap Irsyad. (put)