Polres Hulu Sungai Tengah Pakai 'Undercover Buy' Bekuk Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu, Begini Siasatnya.
Sumber :
  • ANTARA

Polres Hulu Sungai Tengah Pakai 'Undercover Buy' Bekuk Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu, Begini Siasatnya

Jumat, 13 September 2024 - 21:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan ibu rumah tangga (IRT) berinisial RN (38) yang diduga pengedar sabu.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan penangkapan tersebut menggunakan undercover buy di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara.

“Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi ini sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian personel melakukan penyelidikan dengan cara menyamar, terungkap seorang IRT menyimpan 10 gram barang bukti,” kata AKBP Pius X Febry Aceng Loda di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Jumat (13/9/2024).

Dia menyebutkan berdasarkan identitas, pelaku RN merupakan penduduk dari luar kabupaten, tepatnya di Desa Tapus Dalam, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Pelaku ditangkap di salah satu warung malam pada Kamis (12/8) malam sekitar pukul 20.00 WITA. Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan kediamannya, petugas menemukan dua paket sabu,” jelasnya.

Pius mengungkapkan barang bukti sabu dibungkus rapi menggunakan plastik klip bening dan kertas tisu di dalam bungkus kotak rokok.

Selanjutnya, petugas menyita barang bukti dan mengamankan pelaku ke markas, juga turut menyita satu unit telepon dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita kembangkan kasus ini. Saya juga mengimbau agar masyarakat terus menjadi agen informasi terhadap setiap tindakan kejahatan di lingkungan masing-masing. Polri membutuhkan peran masyarakat dalam memberantas narkoba,” imbuhnya.(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
Viral