Ilustrasi ..
Sumber :
  • Istimewa

Soal PK Mardani Maming, MAKI: Hakim Harus Mandiri dan Independen dalam Memutus Perkara

Kamis, 19 September 2024 - 16:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta majelis hakim Ad Hoc Tipikor independen dalam memutus perkara.

Menurut dia, hakim dapat mandiri dan harus mendengar keadilan masyarakat bahwa korupsi harus diberantas dan pelakunya diberikan hukuman berat sebagai efek jera

“Saya meminta tidak ada intervensi," kata dia pada Kamis (19/9/2024).

Dia berharap korupsi di sektor pertambangan ditangani secara sungguh-sungguh dan pelakunya harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

“Proses korupsi terkait tambang ini harus betul-betul ditangani sungguh-sungguh dan (pelakunya) kalau bersalah dihukum berat,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi adanya dugaan intervensi peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mardani Maming.

Mardani Maming mengajukan PK yang teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral