Asset recovery atau pemulihan aset merupakan bagian integral dari upaya mengembalikan kerugian keuangan negara..
Sumber :
  • Humas Kemenkumham

Kementerian ATR/BPN dan KPK Tindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama Melalui Lokakarya untuk Pemulihan Aset

Kamis, 19 September 2024 - 17:55 WIB

Selain kerja sama dengan KPK dalam upaya penanggulangan korupsi, Kementerian ATR/BPN telah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan lembaga peradilan. Sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono.  

“Dengan melakukan pencegahan, penanganan kasus pertanahan, serta pemberantasan mafia tanah melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, Kementerian ATR/BPN berkontribusi dalam menyelamatkan dan mengembalikan potensi kerugian negara dan masyarakat,” papar Iljas Tedjo Prijono saat menyampaikan materi dalam diskusi panel di Lokakarya tersebut.

Adapun hadir memberikan paparan, Kepala Pusat Data Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B, I Gusti Ketut Ary Sucaya yang menyampaikan materi mengenai peran Kementerian ATR/BPN dalam mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi dan proses asset recovery dalam rangka pemulihan kerugian uang negara. Turut hadir dalam kesempatan ini, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo.(chm)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral