BPOM Diminta Cabut Izin Usaha PT IGH yang Diduga Produksi Bahan Kimia Obat Berbahaya.
Sumber :
  • Istimewa

BPOM Diminta Cabut Izin Usaha PT IGH yang Diduga Produksi Bahan Kimia Obat Berbahaya

Jumat, 20 September 2024 - 02:54 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Sejumlah massa yang tergabung dalam Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) menggeruduk gedung Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Jalan Percetakan Negara, Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (19/9/2024).

Aksi unjuk rasa tersebut dilatari karena rasa kecewa terhadap BPOM yang memberikan izin kepada perusahaan yang memproduksi obat berbahaya. Termasuk PT IGH yang akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat. 

Pasalnya, beberapa produknya ditemukan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang dilarang atau berbahaya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (PP ISMAHI) Ali Hasan mengatakan tindakan yang dilakukan oleh PT IGH diduga terkait memproduksi obat tradisional maupun bahan pangan yang tidak memenuhi standar adalah tindakan pidana yang harus disikapi secara serius oleh BPOM dan Aparat Penegak Hukum (APH)

"Sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," ungkap Ali Hasan, Kamis, (19/9/2024).

Ali Hasan menjelaskan, berdasarkan data, PT IGH merupakan perusahan penyedia jasa maklon untuk produk herbal yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2018 lalu.

"Tanggal 21 Februari 2024 lalu Bareskrim Mabes Polri dan BPOM sendiri telah melakukan penggerebekan ke PT IGH yang berlokasi di jalan Raya Daan mogot, Tangeran Banten. Pada fakta penggerebekan ditemukan bahwa PT IGH melakukan pencampuran bahan kimia obat pada produk pangan atau minuman serbuk berperisa," beber Ali.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:19
05:01
01:38
01:41
08:10
01:08
Viral