BPOM Diminta Cabut Izin Usaha PT IGH yang Diduga Produksi Bahan Kimia Obat Berbahaya.
Sumber :
  • Istimewa

BPOM Diminta Cabut Izin Usaha PT IGH yang Diduga Produksi Bahan Kimia Obat Berbahaya

Jumat, 20 September 2024 - 02:54 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Sejumlah massa yang tergabung dalam Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) menggeruduk gedung Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Jalan Percetakan Negara, Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (19/9/2024).

Aksi unjuk rasa tersebut dilatari karena rasa kecewa terhadap BPOM yang memberikan izin kepada perusahaan yang memproduksi obat berbahaya. Termasuk PT IGH yang akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat. 

Pasalnya, beberapa produknya ditemukan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang dilarang atau berbahaya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (PP ISMAHI) Ali Hasan mengatakan tindakan yang dilakukan oleh PT IGH diduga terkait memproduksi obat tradisional maupun bahan pangan yang tidak memenuhi standar adalah tindakan pidana yang harus disikapi secara serius oleh BPOM dan Aparat Penegak Hukum (APH)

"Sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," ungkap Ali Hasan, Kamis, (19/9/2024).

Ali Hasan menjelaskan, berdasarkan data, PT IGH merupakan perusahan penyedia jasa maklon untuk produk herbal yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2018 lalu.

"Tanggal 21 Februari 2024 lalu Bareskrim Mabes Polri dan BPOM sendiri telah melakukan penggerebekan ke PT IGH yang berlokasi di jalan Raya Daan mogot, Tangeran Banten. Pada fakta penggerebekan ditemukan bahwa PT IGH melakukan pencampuran bahan kimia obat pada produk pangan atau minuman serbuk berperisa," beber Ali.

Selain itu, dalam produk ini juga terdapat bahan baku white ginseng sebagai bahan baku aktif untuk mendapatkan efek terbaik vitalitas pria.

"Bahkan, terkonfirmasi bahwa bahan baku tersebut didapat lewat order ke Harvest Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia dari Port Klang Malaysia lewat Medan dan Kepulauan Riau," ucapnya.

Sementara omset yang diperoleh pertahun dalam memproduksi serta mendistribusikan Man Stamina BKO ini mencapai ratusan Miliar.

"Hal ini dapat disimpulkan bahwa sudah banyak produk yang mengandung BKO yang diedarkan oleh PT IGH ke masyarakat," ujarnya.

Tak hanya itu, Ali Hasan juga mengatakan bahwa kinerja Kepala BPOM harus dipertanyakan.

Sebab masalah peredaran obat bahan pangan yang mengandung BPOM ini terjadi bertahun tahun tapi baru terungkat hari ini.

"Hal ini juga menandakan bahwa BPOM tidak lihai dalam melakukan pengasawan mengujian produk," kata dia.

Lebih jauh, Ali menambahkan bahwa belakangan ini, ramai dibicarakan terkait masih ada pegawai BPOM yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) serta meminta suap terhadap perusahan - perusahan nakal yang tidak patuh terhadap aturan main yang berlaku.

"Bobroknya sistem birokrasi dan pelayanan publik yang tidak proporsional ditubuh BPOM seakan membuka ruang terhadap berbagai kejahatan yang bersifat transaksional," tutur Ali.

"Sehingga posisi BPOM hari ini tidak lagi sebagai Garda terdepan dalam hal pengawasan terhadap produksi obat dan makanan sebelum di pasarkan," tambahnya.

Adapun, beberapa point tuntutan yang disampaikan PP ISMAHI sebagai berikut:

1. Cabut Izin Usaha dan Segel PT IGH atas tindakan Pencampuran Bahan Kimia Obat (BKO) pada produk pangan (Minuman Serbuk Berperisa)

2. Mendesak aparat penegak hukum agar menindak tegas para direktur dan komisaris serta pelaku distributor yang telah mensupply Produk Man BKO termasuk EREXMOR dan VITMEN.

3. BPOM tutup semua akses dan boikot semua Produk PT IGH yang sampai hari ini masih beredar.

4. Copot Kepala BPOM karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap setiap penyedia jasa obat dan bahan pangan serta dinilai gagal dalam memberantas suap dan marak nya pungli yang ada ditubuh BPOM.

5. Berantas mafia suap dan pungli ditubuh BPOM serta tangkap pegawai BPOM yang nakal seperti Sukriadi Darma

6. Mendukung ditangkapnya Sukriadi Darma dan bongkar tikus-tikus kantor di dalam BPOM.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:01
01:38
01:41
08:10
01:08
01:19
Viral