- ANTARA
Lagi! Santri Tewas Diduga Buntut 'Bullying' di Pondok Pesantren Sukoharjo, KPAI Ingatkan Budaya Kekerasan Anak Jangan Ditolerir
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta semua pihak tidak mentolerir budaya kekerasan di kalangan anak, termasuk di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya.
Anggota KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya Aris Adi Leksono menyoroti kasus tewasnya santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Sukoharjo, yang diduga akibat bullying atau perundungan.
"KPAI mendorong semua pihak terkait di Kabupaten Sukoharjo untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran serius, dan agar tidak mentolerir sedikitpun budaya kekerasan di kalangan anak, termasuk di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, baik yang formal, informal maupun nonformal," kata Aris Adi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Hal ini menanggapi kasus kekerasan terhadap santri berujung kematian korban di pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pihaknya juga meminta masyarakat memainkan peran dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap dan atau oleh anak, dengan cara memperkuat pengetahuan masyarakat dalam mengenali hak-hak anak dan dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.
KPAI meminta penanganan kasus ini agar dilakukan dengan cepat sebagai bentuk penerapan upaya perlindungan khusus bagi anak.
"Sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 59A, yakni perlindungan khusus bagi anak dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya," kata dia.
"Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan," kata Aris Adi Leksono.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polres Sukoharjo untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian bagi korban anak berinisial AKP (14) di pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Polisi harus mengusut secara tuntas kasus kekerasan ini dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya," katanya.
KPAI menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban.
"KPAI menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. KPAI menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Korban meninggal adalah santri berinisial AKP (13), akibat kekerasan yang dilakukan kakak kelas berinisial MG (15)," jelasnya.
Menurutnya, KPAI telah menerima laporan kasus ini dan berkoordinasi dengan keluarga korban dan Kementerian Agama guna mendapatkan informasi kronologis kejadian, upaya penanganan, dan langkah lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan keadilan bagi korban, dan pertanggungjawaban terduga pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Menurut Aris Adi Leksono, kejadian bermula pada 16 September 2024 ketika terduga pelaku meminta uang dengan paksa kepada korban, tapi karena korban tidak memberi dan menyampaikan tidak punya uang, hingga akhirnya terduga pelaku memukul bagian perut, dada, dan ulu hati korban.
Lalu korban tidak sadarkan diri hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
"Karena tidak tertangani dengan cepat akhirnya korban meninggal dunia," katanya.(ant/lgn)