Pengurus Pusat (PP) Hikmahbudhi sangat mengecam perbuatan amoral yang terjadi di Kota Singkawang..
Sumber :
  • Istimewa

Hikmahbudhi Desak Aparat Lanjutkan Penyidikan Kasus Pencabulan oleh Anggota DPRD Singkawang Terpilih

Sabtu, 21 September 2024 - 20:49 WIB

tvOnenews.com - Pengurus Pusat (PP) Hikmahbudhi sangat mengecam perbuatan amoral yang terjadi di Kota Singkawang. Seorang berinsial HA telah melakukan pencabulan kepada anak berumur 13 tahun. Diketahui hal tersebut terjadi di tahun 2023 namun belum ada kelanjutan proses hukum karena HA tak pernah memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit. Mirisnya, tersangka turut menghadiri pelantikannya menjadi anggota DPRD pada hari Selasa (17/9). 

Kekerasan seksual yang dilakukan HA dengan cara memaksa korban melakukan hubungan seksual dengan ancaman bahwa ia akan menagih semua hutang penyewaan kost kepada orang tua korban. Korban yang mana masih dibawah umur pun merasa takut dan menuruti keinginan HA.

Atas perbuatannya HA dapat dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. HA juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kabid Pemberdayaan Perempuan Pimpinan Pusat (PP) Hikmahbudhi, Kartika Chandra Kirana turut mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh HA kepada salah satu Umat Buddha yang masih di bawah umur. Kartika, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini, terlebih saat ini tersangka telah resmi duduk di kursi DPRD Singkawang tanpa rasa bersalah.

“Kami mohon agar aparat penegak hukum setempat segera mengusut kasus ini hingga tuntas agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan pasal yang berlaku. Dengan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada pelaku dapat membuktikan penegak hukum di indonesia berkomitmen untuk memutus mata rantai kekerasan seksual yang terjadi pada anak di bawah umur," kata Kartika, kepada wartawan, Sabtu (21/9).

Lebih lanjut, Kartika ikut mendorong suara masyarakat agar dilakukannya penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai.
Kartika mengungkapkan bahwa kekerasan seksual merupakan hal serius yang perlu di tangani sebab menimbulkan kerugian pada korban. 

"Kasus kekerasan seksual harus menjadi perhatian yang serius mengingat korban adalah anak di bawah umur. Hal ini tentunya sangat miris terjadi karena akibat dari kekerasan seksual tersebut sangat berdampak buruk terhadap kesehatan mental korban. Ini korban sangat dirugikan, jangan sampai tersangka malah berleha-leha menikmati jabatannya," tegasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral