Rilis kasus judi kasino di Polrestabes Semarang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Didiet Cordiaz

Fakta Penggerebekan Kasino Berkedok Karaoke di Semarang, Sudah Pernah Digerebek Nekat Beroperasi Lagi

Senin, 23 September 2024 - 16:10 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Judi kasino di Jalan Anjasmoro Raya nomor 8 Blok E1/8 yang digerebek ternyata sudah pernah ditindak oleh kepolisian. Akan tetapi, mereka tetap bandel kembali beroperasi.

Tempat perjudian itu sebenarnya telah diminta untuk tutup oleh kepolisian. Hanya saja setelah beberapa pekan penindakan itu, pengelola judi kasino nekat membuka praktik perjudian.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, penindakan terakhir dilakukan oleh kepolisian pada Jumat (20/9/2024) malam. Dari penanganan ini, 12 orang diamankan dan uang tunai milyaran rupiah serta barang bukti lainnya disita untuk keperluan penyidikan.

Tersangka yang diamankan yaitu Arsy Egar (28) selaku pembagi koin chip, Phillip Heryanto (23) selaku penukar koin hadiah, Fajar Budi Setyawan (33) selaku operator CCTV,  Febi Kartika Sari (31) selaku embat chip, Sigit Ridwan (43) selaku security. Kemudian Sony Hidayat (40) selaku security, Lianawati Untung Suyanto (44) sebagai kasir, dan Verawati Budiman (44) pembagi chip.

"Atas nama  Jimmy Raharjo (40) selaku penyelenggara, Budi Harjoko (42) selaku pengawas," ujar Irwan saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Senin (23/9/2024).

Para pelaku menyaru judi kasino dengan menyewa tempat hiburan spa dan karaoke. Irwan bakal menanyai pemilik gedung terkait aktivitas judi tersebut.

"Sewa tempat dia, pemilik gedung akan dimintai keterangan. Akan didalami lebih lanjut," katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral