- Tim tvOne/Didiet Cordiaz
Fakta Penggerebekan Kasino Berkedok Karaoke di Semarang, Sudah Pernah Digerebek Nekat Beroperasi Lagi
Sementara itu, Budi mengakui jika dirinya nekat beroperasi kembali meski sudah diminta untuk tutup.
"Baru buka tanggal 29 Agustus buka, tanggal 9 September tutup. Tanggal 16 September buka lagi sampai tanggal 20 September," ujar Budi.
Ditanya soal omzet, semua tersangka tidak bisa menjawab termasuk Jimmy yang merupakan penyelenggara. Terkait uang Rp 1,3 milyar yang diamankan, Jimmy mengaku itu uang modal.
"Itu modalnya," ujar Jimmy.
Para pelaku tersebut mendapat gaji harian berkisar antara Rp 150-300 ribu. Mereka memiliki administrasi terperinci termasuk siapa saja yang datang bermain dan history permainan menang atau kalah.
"Pemain-pemain itu mereka datakan. Kelihatan, akan kita identifikasi," tegas Irwan Anwar.
Sejumlah barang bukti diamankan antara lain uang Rp 1,3 miliar, kartu, alat hitung uang, televisi, dan lain sebagainya. Para tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (dcz/ebs)