Dokumentasi.
Sumber :
  • Istimewa

Begini Cara TPI Soekarno-Hatta Perketat Pencegahan TPPO dan TPPM yang Marak

Selasa, 24 September 2024 - 13:55 WIB

tvOnenews.com - Untuk mengantisipasi dan mencegah semakin banyaknya korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penjualan Manusia (TPPM) yang belakangan marak bekerja untuk judi online di Kamboja, TPI Imigrasi Soekarno Hatta melakukan sejumlah langkah preventif.  

Menurut Kepala Kepala Bidang TPI Soekarno Hatta Bismo Surono, ada empat langkah preventif yang dilakukan petugas Imigrasi Soekarno Hatta dalam mencegah korban TPPO dan TPPM melalui Bandara Soekarno-Hatta. 

Bismo menjelaskan, langkah pencegahan pertama yang dilakukan petugas TPI di Bandara Soekarno Hatta adalah melakukan wawancara apabila ada penumpang warga negara Indonesia (WNI) yang akan keluar Negeri yang diduga calon pekerja migran indonesia (CPMI). "Tahap wawancara ini dilakukan berdasarkan Surat Nomor : B.704/KA/PP.03.04/VII/2023 perihal pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sedang melaksanakan cuti," kata Bismo, Selasa 24 September 2024. 

Langkah kedua, Bismo melanjutkan, ketika ada penumpang yang diduga sebagai PMI, namun tidak ada bukti atau pengakuan pada saat diwawancara, petugas akan meminta penumpang itu membuat surat pernyataan bahwa tidak akan bekerja di Luar Negeri sebagai PMI. "Cukup membuat surat pernyataan," kata Bismo. 

Langkah ketiga, petugas akan melakukan pengecekan situs SISKOP2MI, bila ada PMI yang cuti karena jika mereka PMI sesuai prosedural nama mereka bisa dilihat pada situs tersebut. Namun, kata Bismo, jika petugas imigrasi ada suatu keraguan, langkah keempat atau berikutnya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan petugas BP2MI di Terminal 3 Internasional untuk  mengambil tindakan penundaan keberangkatan karena merupakan PMI non prosedural. 

"Langkah-langkah ini kita lakukan sebagai upaya untuk dapat melakukan pencegahan terjadinya TPPO dan TPPM," kata Bismo. Hal tersebut, ujar dia, untuk kepastian petugas Imigrasi Soekarno Hatta dalam melaksanakan tugas sesuai Pasal 16 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Pejabat imigrasi dapat menolak setiap orang keluar wilayah Indonesia apabila tidak memiliki dokumen perjalanan yg sah dan berlaku, diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan masuk dalam daftar pencegahan," kata Bismo. Cara ini, ia menambahkan, menjadi dasar dalam mengantisipasi terjadinya komplain oleh penumpang yang apabila dilakukan penundaan keberangkatan karena diduga PMI non prosedural. 

Bismo mengatakan, dengan menerapkan langka langkah tersebut serta berkoordinasi yang sangat baik dan sinergitas yang tinggi dengan Pollri, BP2MI dan Instansi lainnya cukup efektif dalam mencegah TPPO dan TPPM dengan modus PMI non prosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral