Dokumentasi.
Sumber :
  • Istimewa

Begini Cara TPI Soekarno-Hatta Perketat Pencegahan TPPO dan TPPM yang Marak

Selasa, 24 September 2024 - 13:55 WIB

tvOnenews.com - Untuk mengantisipasi dan mencegah semakin banyaknya korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penjualan Manusia (TPPM) yang belakangan marak bekerja untuk judi online di Kamboja, TPI Imigrasi Soekarno Hatta melakukan sejumlah langkah preventif.  

Menurut Kepala Kepala Bidang TPI Soekarno Hatta Bismo Surono, ada empat langkah preventif yang dilakukan petugas Imigrasi Soekarno Hatta dalam mencegah korban TPPO dan TPPM melalui Bandara Soekarno-Hatta. 

Bismo menjelaskan, langkah pencegahan pertama yang dilakukan petugas TPI di Bandara Soekarno Hatta adalah melakukan wawancara apabila ada penumpang warga negara Indonesia (WNI) yang akan keluar Negeri yang diduga calon pekerja migran indonesia (CPMI). "Tahap wawancara ini dilakukan berdasarkan Surat Nomor : B.704/KA/PP.03.04/VII/2023 perihal pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sedang melaksanakan cuti," kata Bismo, Selasa 24 September 2024. 

Langkah kedua, Bismo melanjutkan, ketika ada penumpang yang diduga sebagai PMI, namun tidak ada bukti atau pengakuan pada saat diwawancara, petugas akan meminta penumpang itu membuat surat pernyataan bahwa tidak akan bekerja di Luar Negeri sebagai PMI. "Cukup membuat surat pernyataan," kata Bismo. 

Langkah ketiga, petugas akan melakukan pengecekan situs SISKOP2MI, bila ada PMI yang cuti karena jika mereka PMI sesuai prosedural nama mereka bisa dilihat pada situs tersebut. Namun, kata Bismo, jika petugas imigrasi ada suatu keraguan, langkah keempat atau berikutnya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan petugas BP2MI di Terminal 3 Internasional untuk  mengambil tindakan penundaan keberangkatan karena merupakan PMI non prosedural. 

"Langkah-langkah ini kita lakukan sebagai upaya untuk dapat melakukan pencegahan terjadinya TPPO dan TPPM," kata Bismo. Hal tersebut, ujar dia, untuk kepastian petugas Imigrasi Soekarno Hatta dalam melaksanakan tugas sesuai Pasal 16 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Pejabat imigrasi dapat menolak setiap orang keluar wilayah Indonesia apabila tidak memiliki dokumen perjalanan yg sah dan berlaku, diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan masuk dalam daftar pencegahan," kata Bismo. Cara ini, ia menambahkan, menjadi dasar dalam mengantisipasi terjadinya komplain oleh penumpang yang apabila dilakukan penundaan keberangkatan karena diduga PMI non prosedural. 

Bismo mengatakan, dengan menerapkan langka langkah tersebut serta berkoordinasi yang sangat baik dan sinergitas yang tinggi dengan Pollri, BP2MI dan Instansi lainnya cukup efektif dalam mencegah TPPO dan TPPM dengan modus PMI non prosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta. 

Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah CPMI non prosedural atau ilegal yang digagalkan keberangkatannya dalam beberapa bulan terakhir ini. "Per 23 September kemarin saja kami berhasil menggagalkan 22 orang CPMI non prosedural," ujar Bismo. 

Berdasarkan data perlintasan TPI Soekarno-Hatta dalam tiga bulan terakhir ini jumlah penundaan keberangkatan CPMI non prosedural ke Luar Negeri meningkat  yaitu periode 1-16 September sebanyak 189 orang, Agustus 394 orang dan Juli 256 orang. 

Selama periode Januari-September 2024, TPI Soekarno Hatta telah mengagalkan keberangkatan 2.474 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)  non prosedural ke Luar Negeri dengan negara tujuan paling banyak ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia. 

Petugas imigrasi, kata Bismo, banyak menemukan modus CPMI non prosedural untuk bisa bekerja ke luar negeri seperti mengaku sebagai penumpang yang ingin berlibur atau berwisata. "Modus mereka banyak yang mengaku akan berlibur, berwisatan, hal ini ditunjang dengan penampilan yang meyakinkan," kata Bismo.  Imigrasi Soekarno-Hatta, kata dia, secara terus menerus mengimbau agar para CPMI tersebut tidak terbujuk rayu dengan iming iming gaji besar di Luar Negeri.(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral