Satresnarkoba Polres Gowa berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Sumber :
  • Idris Tajannang

Nekat Jual Narkotika, Pria Asal Pekanbaru Riau Digulung Satres Narkoba Polres Gowa

Selasa, 24 September 2024 - 14:28 WIB

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

“Pelaku yang kami tangkap ini merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba,” tutupnya.(Itg/frd)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
02:39
02:22
02:22
03:02
00:54
Viral