Satresnarkoba Polres Gowa berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Sumber :
  • Idris Tajannang

Nekat Jual Narkotika, Pria Asal Pekanbaru Riau Digulung Satres Narkoba Polres Gowa

Selasa, 24 September 2024 - 14:28 WIB

Gowa, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa, berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kos-kosan  di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (23/9/2024).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang bandar sekaligus kurir bernama Suryadi (29), warga Pekanbaru Riau, dengan barang bukti sebanyak 1,2 kilogram sabu.

Dihadapan polisi, pelaku suryadi (29) tahun mengaku warga dari Pekanbaru Riau.

Suryadi juga mengaku, jika barang haram yang ditemukan di lemari kamarnya itu berasal dari temannya yang berada di Pekanbaru Riau.

Ia membawa barang haram itu melalui jalur laut dari tanjung priok menuju kota makassar, lalu kemudian diedarkan di Kabupaten Gowa.

"Setelah tiba di Makassar, saya kemudian menuju Kabupaten Gowa di salah tempat kost-kostan yang sudah saya kontrak," terangnya.

Tersangka juga membeberkan jika sejumlah sabu yang di bawanya sudah ada yang di edarkan dengan cara di tempel.

"Sudah ada beberapa yang saya edarkan dengan cara sistem tempel. Kadang juga saya pakai untuk keperluan pribadi," bebernya.

Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami mendatangi lokasi dan mendapati pelaku berada di dalam kamar,” katanya.

Saat penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik berwarna hijau yang berisi satu bungkus plastik besar. Selain itu, terdapat delapan bungkus plastik sedang yang diduga berisi sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik yang ditemukan di lemari pakaian pelaku, serta alat isap berupa bong, pipet, dan pireks kaca yang berada di samping tempat tidur tersangka.

Reonald menjelaskan, total barang bukti yang ditemukan berupa narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 1,2 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus plastik berisi 467,9 gram sabu dan delapan bungkus plastik sedang dengan berat 733,9 gram.

"Setelah uji labfor, dipastikan jika barang bukti yang ditemukan Anggota Satresnarkoba Polres Gowa adalah narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat surang lebih 1,2 kilogram." tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

“Pelaku yang kami tangkap ini merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba,” tutupnya.(Itg/frd)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
02:03
Viral