Fakta Kasus Congkel Mata di Gunungputri Bogor Terungkap, Pelaku Omen Jujur Kesal kepada Korban, Tetapi....
Sumber :
  • ANTARA

Fakta Kasus Congkel Mata di Gunungputri Bogor Terungkap, Ternyata Pelaku Omen Jujur Kesal kepada Korban, Tetapi...

Kamis, 26 September 2024 - 04:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Sektor Gunungputri Polres Bogor mengungkap motif penganiayaan dengan mencongkel mata yang dilakukan Kundono alias Omen terhadap Faisal atau Icang di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Gunungputri Aulia Robby menjelaskan, Omen menganiaya Icang karena kesal terhadap korban, usai istrinya N dipukul menggunakan botol minuman keras pada pelipis sebelah kiri hingga berdarah.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku atau tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan merasa kesal. Karena dia sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban ini, korban terlebih dahulu menganiaya istrinya dengan cara memukul istrinya di bagian pelipis sebelah kirinya hingga berdarah dengan botol minuman keras," kata Robby dilansir Kamis (26/9/2024).

Mengetahui hal tersebut, pelaku pun langsung menganiaya korban dengan tangan kosong hingga bersimbah darah, dengan cara mencolok mata korban hingga berdarah. Sampai saat ini, pelaku diketahui menganiaya korban seorang diri di lokasi.

"Pakai tangan kosong (menganiaya korban)," jelasnya.

Selain itu, terkait kondisi luka yang dialami korban khususnya pada bagian mata pengakuan pelaku hanya dicolok.

Pemeriksaan dokter juga menyebut bahwa bola mata kanan korban masih ada, tetapi untuk bagian mata kiri belum diketahui pasti karena masih tertutup karena mengalami bengkak.

"Informasi dari rumah sakit, mata kanan korban masih belum bisa melihat. Sementara mata kiri hanya bisa melihat satu titik cahaya," jelas Robby.

Omen sendiri sempat melarikan diri ke Semarang dan Sragen, sebelum diserahkan oleh mertuanya ke Satreskrim Polres Bogor pada Jumat 20 September 2024.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Omen dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Gunungputri, Rabu 25 September 2024.

Dihadapan polisi dan awak media, Omen menyesali perbuatannya dan ingin meminta maaf kepada korban.

"Saya menyesal, mau minta maaf. Karena memang nggak sadar (mabuk). Yang dibilang saya mencongkel mata itu tidak benar. Saya colok matanya pakai tangan kosong (jari)," ungkap Omen.(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
06:38
06:08
11:00
07:12
02:15
Viral