- Antara
Pj Bupati dan ASN Kudus Diduga Tidak Netral, Pengamat: Bisa Sanksi Pidana
Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai jika Pj Bupati tersebut terbukti tidak netral, bisa dimakzulkan dengan membangun sikap tidak percaya oleh DPRD. “Dilaporkan ke Bawaslu Kudus, untuk PJ Bupati Kudus dengan sikapnya yang tidak netral," kata Fickar.
"Sebaiknya dimakzulkan saja, DPRD bisa memulai dengan sikap tidak percaya pada Bupati dan proses untuk dimajzulkan," lanjutnya. Selain itu, DPRD meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencopot jabatannya.
"(Pencopotan jabatan) harus ada permintaan dari DPRD," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk tetap patuh pada aturan bersikap netral dalam Pilkada 2024, agar terhindari dari sanksi.
"Kami berharap ASN tetap memegang teguh persoalan netralitas ini, mengingat fungsi ASN memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya menanggapi adanya ASN yang diduga tidak bersikap netral dalam Pilkada 2024 saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU Kudus, di Kudus, Minggu.
Menurut dia pengawasan soal netralitas ASN juga ada Bawaslu yang memiliki tugas dan fungsi tersebut.
Ia sendiri mengakui kurang mengetahui soal adanya ASN di Kabupaten Kudus yang diduga bersikap tidak netral karena mengetahui kabar tersebut juga dari media.