Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie.
Sumber :
  • Antara

Pj Bupati dan ASN Kudus Diduga Tidak Netral, Pengamat: Bisa Sanksi Pidana

Kamis, 26 September 2024 - 14:25 WIB

Permasalahan tersebut, kata dia, untuk saat ini masih dalam penanganan pihak terkait.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengakui sudah menindaklanjuti laporan adanya ASN yang diduga tidak netral, dengan memanggil tiga pihak untuk dimintai keterangannya.

Laporan yang diterima Bawaslu Kudus, terdapat salah satu ASN yang berprofesi sebagai guru di Kecamatan Jekulo saat pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus pada 28 Agustus 2029 berada di rumah salah satu kandidat.

Untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat tersebut, maka Bawaslu meminta keterangan sejumlah pihak terkait.

Ia mengingatkan bahwa ASN harus bersikap netral karena menyangkut statusnya sebagai abdi negara, tentunya sebagai abdi negara juga melayani semua lapisan masyarakat sehingga tidak boleh ada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon agar tugasnya melayani juga lebih maksimal.

Sikap netralitas ASN juga diatur dalam UU Nomor 20/2023 tentang ASN bahwa ASN wajib menjaga netralitas. Sedangkan netralitas yang dimaksud tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin ASN, serta yang terbaru tentang surat keputusan bersama (SKB) lima menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badang Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:59
02:49
01:49
02:19
02:16
07:05
Viral