Komisi Yudisial.
Sumber :
  • KY

Soal PK Mardani Maming, Pakar Sebut KY Bisa Periksa Rekam Jejak Hakim

Kamis, 26 September 2024 - 22:08 WIB

p>Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani H Maming, Ansori, diduga tidak netral memeriksa pekara. Komisi Yudisial (KY) diminta turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Bisa (KY memanggil Hakim Agung Ansori) jika ada indikasi penyelewengan atau ketidaknetralan,” tegas pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Jumat, 27 September 2024.

Fickar menegaskan pemeriksaan KY kepada Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori sangat diperlukan. Khususnya, untuk membuktikan kebenaran atas dugaan ketidaknetralan dalam proses PK Mardani Maming.

“Karena itu juga bagian dari tanggung jawab KY apalagi jika ada isu-isu yang kurang sedap terhadap salah satu hakim yang menangani perkaranya (Hakim Ansori),” papar Abdul Fickar.

Fickar berharap Mahkamah Agung (MA) dapat bersikap objektif berdasarkan novum dan bebas dari kepentingan. Termasuk, terkait intervensi dalam memeriksa hingga memutuskan PK Mardani Maming.

“KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,”ujar dia.

Ansori meninggalkan jejak kontroversial salah satunya menolak permohonan jaksa KPK atas pemilik PT BLEM Samin Tan. Putusan itu diketok dalam kasus dugaan suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Kala itu putusan MA memperkuat putusan bebas Samin Tan.

Sementara itu, MA merespons dugaan ada intervensi dalam proses PK Mardani H Maming. Hakim MA dipastikan terbebas dari intervensi. "Hakim itu merdeka dan mandiri," kata Wakil Ketua MA, Suharto, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

Nama Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani H Maming ialah Ketua Majelis Sunarto, dan Anggota Majelis Ansori serta PRIM Haryadi. Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. PK Mardani berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim MA. 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral