Sumber :
- IST
Bejatnya Eks Kades di Tangerang, Korupsi Anggaran Desa untuk Foya-foya Hiburan Malam
Jumat, 27 September 2024 - 20:14 WIB
Oleh karena itu, polisi melakukan penahanan dan penangkapan terhadap AH pada hari Senin (16/9) sekitar pukul 09.20 WIB di depan Indomaret, Jalan Sunan Kalijaga, Kampung Cijoro RT 01/RW 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Atas perbuatannya, pihaknya menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan," kata Kapolresta Tangerang. (ant/ebs)