Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono.
Sumber :
  • IST

Bejatnya Eks Kades di Tangerang, Korupsi Anggaran Desa untuk Foya-foya Hiburan Malam

Jumat, 27 September 2024 - 20:14 WIB

Oleh karena itu, polisi melakukan penahanan dan penangkapan terhadap AH pada hari Senin (16/9) sekitar pukul 09.20 WIB di depan Indomaret, Jalan Sunan Kalijaga, Kampung Cijoro RT 01/RW 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Atas perbuatannya, pihaknya menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan," kata Kapolresta Tangerang. (ant/ebs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
01:43
03:04
02:10
03:23
06:38
Viral