- Istimewa
Jaksa Dinilai Tak Punya Wewenang dalam Penyidikan Pidana Korupsi, Akademisi Soroti Aturan Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Dosen hukum pidana Universitas Wisnuwardhana Malang, Sigit Budi Santoso menyoroti kewenangan kejaksaan sebagai penyidik tindak pidana korupsi.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kejaksaan dianggap tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik dalam tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sebab, yang berhak menangani kasus Tipikor hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian sesuai peraturan yang ada.
Hal itu disampaikan disampaikan Sigit soal kewenangan jaksa sejak 2015 melalui jurnal 'Kewenangan Kejaksaan Sebagai Penyidikan Tindak Pidana Korupsi'.
Sigit mengatakan jurnal tersebut saat ini masih relevan, karena dalam UU Kejaksaan yang terbaru, yakni UU 11/2021, tidak ada kewenangan Kejaksaan menangani Tipikor.
Sigit menjelaskan, awalnya Kejaksaan memang memiliki kewenangan melakukan penyidikan Tipikor. Soal UU 15/1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan RI pada Pasal 2 Ayat 2 UU Kejaksaan 15/1961 menyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai tugas mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam UU Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan negara.
Hukum acara pidana yang berlaku pada saat itu kata Sigit, adalah Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik juga diatur dalam UU 24/Prp/1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tipikor.