- IST
Jokowi Frustasi soal IKN? Jakarta Masih Ibu Kota RI sampai Ada Keppres Pemindahan ke IKN
Dalam Pasal 66 disebutkan, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di ibu kota negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam peraturan presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk IKN.
Pasal 71 UU ini mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan atas UU DKJ ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi ketentuan Pasal 73 UU 2 Tahun 2024 ini.
Selain itu dalam ketentuan peralihan pada Pasal 63 disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Jokowi berambisi pindah ke IKN sejak Agustus lalu, bahkan para ASN diharapkan bisa dikirim ke IKN sejak Juli. Namun, mau dikata apa, fasilitas penunjang yang belum lengkap mengubur ambisi Jokowi untuk segera pindah ke IKN.
Jokowi pun memberikan tanggapan terkait rencana berkantor selama 40 hari di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam keterangannya, Presiden menegaskan bahwa dirinya tidak akan selalu berkantor di IKN, melainkan akan tetap melakukan kunjungan ke berbagai daerah di Indonesia.
“Oh ndak, saya muter, saya muter ke semua daerah,” ujar Presiden Jokowi kepada awak media.