Refly Harun.
Sumber :
  • YouTube

Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang Refly Harun: Si Preman Rambut Kuncir Bukan Orang Sembarangan

Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:37 WIB

Ia mengatakan dua orang tersangka itu dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terjadi saat sebuah seminar digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) pagi yang dilakukan puluhan orang yang masuk secara paksa ke lokasi seminar. (ebs)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:47
03:10
06:27
06:11
03:16
01:02
Viral