- YouTube
Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang Refly Harun: Si Preman Rambut Kuncir Bukan Orang Sembarangan
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menceritakan kronologi pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) bersama para tokoh dan diaspora, di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).
Menurut Refly, dia hadir di forum itu sebagai pembicara. Refly datang sekitar pukul 09.00 WIB, dilanjutkan proses registrasi peserta diskusi.
"Lalu pukul 10.30 forum mau dimulai, ketika itulah terjadi perusakan," ungkap Refly Harun dikutip dari siniarnya di YouTube yang tayang pada Senin (30/9/2024).
Aksi para pelaku pembubaran diskusi itu menurutnya berlangsung cepat setelah para pelaku memaksa masuk ke ruangan acara.
"Bubar, bubar, bubar! Kata yang masuk ke dalam situ. Setelah itu massa merusak, sekitar sepuluh orang-lah, setelah itu keluar," lanjutnya.
Setelah pembubaran dan perusakan fasilitas di ruangan diskusi, para pelaku keluar begitu saja. Disusul beberapa kejadian di luar, seperti terlihat pada video yang viral.
"Termasuk tadi ada kepala premannya atau kepala gengnya yang mengatakan, ya, jangan adu fisik dengan kita. Bentrok fisik dengan kita, karena kita langsung perintah atasan, katanya," tutur Refly.
Setelah itu, diskusi pun bubar. Refly pun menyoroti salah satu pelaku pembubaran yang berambut kuncir, lantaran belakangan beredar video pria yang sudah jadi tersangka pernah hadir di acara sebuah partai politik.
"Akan tetapi, kita lihat si rambut kuncir ternyata hadir dalam sebuah kegiatan partai politik, kita enggak ngerti, ya, kok dia bisa ada di sana? Artinya, ini bukan preman sembarangan," tutur Refly, lantas tertawa.
"Akan tetapi tentu kita tidak mengatakan bahwa partai politik tersebut terlibat, tidak demikian, tetapi berarti orang ini bukan orang sembarangan, karena bisa hadir dalam kegiatan partai politik seperti itu," lanjutnya.
Oleh karena itu, dia menilai sangat mudah sebenarnya bagi polisi mengusut tuntas pelaku pembubaran diskusi itu, terutama mencari tahu siapa dalangnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).
"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9).
Sementara itu, tiga orang lagi dengan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia mengatakan dua orang tersangka itu dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terjadi saat sebuah seminar digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) pagi yang dilakukan puluhan orang yang masuk secara paksa ke lokasi seminar. (ebs)