BPJS Ketenagakerjaan secara konsisten memperkuat penerapan langkah-langkah promotif preventif..
Sumber :
  • Istimewa

Sektor Perkebunan Sawit Rentan Alami Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Langkah Promotif Preventif dengan Menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) K3

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:03 WIB

tvOnenews.com - Sepanjang tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah kecelakaan kerja mencapai 370 ribu kasus. 60,5 persen atau sejumlah 224 ribu kasus diantaranya didominasi oleh sektor perkebunan. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan tahun 2022 silam yakni sebesar 169 ribu kasus.

Untuk menekan laju angka kecelakaan kerja pada sektor tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara konsisten memperkuat penerapan langkah-langkah promotif preventif. 

Salah satunya dengan menggandeng International Labour Organization (ILO) untuk menyelenggarakan program Training of Trainers (ToT) bagi perusahaan-perusahaan sawit. Kegiatan tersebut digelar di 4 wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan meliputi Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (Sumbarriau), Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), serta Kalimantan dengan total peserta sebanyak 400 orang.

National Project Coordinator ILO, Nirwan Gah dalam sambutannya pada kegiatan ToT wilayah Sumbagsel menekankan pentingnya kolaborasi antara sektor swasta dan lembaga publik dalam meningkatkan standar K3 di tempat kerja.

"Kerja sama antara ILO dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perusahaan, khususnya di sektor berisiko tinggi seperti perkebunan sawit, dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman. Implementasi K3 yang baik tidak hanya mencegah kecelakaan kerja tetapi juga meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja," ujarnya

ILO turut mengapresiasi komitmen perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam program ini untuk terus meningkatkan kepatuhan dan menerapkan standar K3 secara konsisten.

Hal ini sejalan dengan amanah pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023, telah mewajibkan pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan promotif preventif dalam rangka melindungi tenaga kerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
02:03
02:10
01:29
07:12
02:14
Viral