Aktivis Muda Kota Pekalongan Timothy Ivan Triyono.
Sumber :
  • IST

Viral, Puluhan Siswi SMAN 3 Kota Pekalongan Jadi Korban Pelecehan Guru BK Selama Bertahun-tahun, Aktivis Muda Minta Polisi dan Pemerintah Usut dan Tindak Tegas

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang guru Bimbingan Konseling (BK) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Kota Pekalongan berinisial S diduga selama beberapa tahun lakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap puluhan siswa. 

Dugaan ini muncul lantaran sejumlah siswi yang menjadi korban pelecehan seksual secara verbal mulai bersuara atas tindakan dilakukan oleh seorang guru BK yang sudah bertahun-tahun dilakukan. 

Mirisnya, korban pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh oknum guru BK berinisial S tersebut mencapai 30 sampai 40 siswi.

Seorang siswi kelas XII, NS mengaku telah mengalami pelecehan seksual secara verbal saat duduk di bangku kelas XI, yakni tiga kali dipanggil ke ruang guru BK dengan alasan wawancara terkait kesehatan sekolah dan pencegahan kenakalan remaja, di ruangan tertutup dan terkunci itu kemudian ditanya berbagai hal diluar tujuan seperti apakah sudah pernah ciuman, tanya warna celana dalam dan bra ukuran berapa.

"Bahkan teman saya disuruh buka baju untuk mengetahui bekas apa saja di dalamnya, beberapa siswi juga mengaku pernah diancam oleh guru tersebut untuk tidak melaporkan kejadian tersebut, dengan ancaman informasi pribadi mereka akan disebarluaskan ke guruguru yang lain," kata NS.

Menanggapi peristiwa pelecehan seksual tersebut, Aktivis Muda Kota Pekalongan Timothy Ivan Triyono sangat mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum guru berinisial S. Dirinya juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Saya sangat mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum guru S tersebut. Sudah seharusnya polisi sebagai aparat penegak hukum dan pemerintah baik pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Pemerintah Kota Pekalongan untuk mengusut tuntas kasus ini. Saya kira surat peringatan (SP-1) saja tidak cukup ya untuk membuat jera oknum guru tersebut. Kalau bisa terduga pelaku ini secepatnya diproses secara hukum agar para murid bisa kembali fokus belajar,” ujar Timothy Ivan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10/2024).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral