Sidang Kusumayati.
Sumber :
  • IST

Sidang Tuntutan Kusumayati Ibu Digugat Anak Kandung, Hakim Ketua Ungkap Tidak Ada Tentang Penggelapan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang tuntutan kepada Kusumayati, ibu yang digugat anak kandungnya sendiri kembali ditunda. Urungnya pembacaan tuntutan ini mengindikasikan keragu-raguan Sukanda dan Rika Fitrianirmala sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntut Kusumayati. Pasalnya, sidang tuntutan ini sudah kali kedua ditunda.

Sebelum ditunda, pada sidang tuntutan itu majelis hakim juga menolak permintaan dari JPU agar Kusumayati bisa menunjukkan bukti audit perusahaan dan daftar kekayaan. Hakim ketua beralasan bahwa gugatan yang dilayangkan adalah tindak pidana berupa pemalsuan tandatangan, bukan terkait hukum perdata. 

"Perkara pidana, tidak ada perkara perdatanya. Untuk masalah audit yang bapak (JPU, red) dakwakan pada surat dakwaan bapak tentang pemalsuan (tandatangan, red). Tidak ada tentang penggelapan. Jadi jangan dicampurkan antara pidana dan perdata," tegas hakim ketua Nelly Andriana kepada JPU, Kamis (3/10/2024). 

Sementara pihak JPU mengatakan, upayanya dalam meminta audit perusahaan berlandaskan dari gagalnya mediasi. Pada saat itu, tergugat tidak bisa memenuhi persyaratan damai yang diajukan penggugat terkait bukti audit perusahaan. 

"Jadi begini. Perkara ini kan jangan sampai ada kesan anak durhaka ingin harta. Dan kami hanya meneruskan dari mediasi tadi tuh supaya majelis hakim melakukan penetapan untuk audit. Tapi dalam hal ini majelis hakim tidak berkenan ya sudah," ujar JPU Sukanda seusai persidangan. 

Sementara penasihat hukum terdakwa, Nyana Wangsa, mengamini sikap majelis hakim yang menolak permintaan terkait audit perusahaan. Pasalnya, dakwaan yang dilayangkan adalah terkait pemalsuan tandatangan, bukan perihal penggelapan. 

"Ditolak tadi. Itu kewenangan peradilan perdata," kata Nyana Wangsa. 

Pada agenda sidang selanjutnya, jika JPU masih tetap tidak bisa membacakan tuntutan, maka majelis hakim akan mengambil sikap. 

Perlu diketahui kasus ini bergulir setelah Stepanie Sugianto melaporkan ibu kandungnya sendiri terkait pemalsuan tandatangan pada surat keterangan waris (SKW), setelah ayahnya meninggal. SKW itu sendiri tidak menghilangkan hak Stefai sebagai Ahli Waris. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:46
00:50
01:22
02:57
02:43
02:59
Viral