Dokumentasi.
Sumber :
  • Istimewa

Syarat dan Cara Mudah Klaim JHT

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:13 WIB

tvOnenews.com - Peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim ketika sudah berhenti bekerja, baik karena menggundurkan diri (resign), terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat peserta mengajukan klaim manfaat jaminan. Pencairan klaim JHT.

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Mengudurkan Diri/PHK:
•Kartu Peserta BPJamsostek
•KTP
•Buku Tabungan
•Kartu Keluarga
•Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
NPWP (jika ada)

Usia Pensiun:
•Kartu Peserta BPJamsostek
•KTP
•Buku Tabungan
•Kartu Keluarga
•Surat Keterangan Pensiun
•NPWP (jika ada)

Catat Total Tetap
•Kartu Peserta BPJamsostek
•KTP
•Buku Tabungan
•Kartu Keluarga
•Surat keterangan cacat total tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
•Surat Keterangan berhenti bekerja

Meninggal Dunia
•    Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
•    Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan ahli waris
•    KTP
•    Surat Keterangan kematian 
•    Surat Keterangan ahli waris 
•    Buku Tabungan
•    NPWP (jika ada)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
01:37
02:08
01:38
02:17
01:18
Viral