Dokumentasi.
Sumber :
  • Istimewa

Syarat dan Cara Mudah Klaim JHT

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:13 WIB

tvOnenews.com - Peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim ketika sudah berhenti bekerja, baik karena menggundurkan diri (resign), terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat peserta mengajukan klaim manfaat jaminan. Pencairan klaim JHT.

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Mengudurkan Diri/PHK:
•Kartu Peserta BPJamsostek
•KTP
•Buku Tabungan
•Kartu Keluarga
•Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
NPWP (jika ada)

Usia Pensiun:
•Kartu Peserta BPJamsostek
•KTP
•Buku Tabungan
•Kartu Keluarga
•Surat Keterangan Pensiun
•NPWP (jika ada)

Catat Total Tetap
•Kartu Peserta BPJamsostek
•KTP
•Buku Tabungan
•Kartu Keluarga
•Surat keterangan cacat total tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
•Surat Keterangan berhenti bekerja

Meninggal Dunia
•    Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
•    Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan ahli waris
•    KTP
•    Surat Keterangan kematian 
•    Surat Keterangan ahli waris 
•    Buku Tabungan
•    NPWP (jika ada)

Pengajuan Klaim JHT dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut:
1. Klaim JHT via Aplikasi online Jamsostek Mobile (JMO)
Bagi peserta yang memiliki saldo dibawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

Untuk mencegah kegagalan dalam proses verifikasi biometrik pada aplikasi JMO, pastikan anda melakukan hal-hal berikut saat melakukan foto:
- Wajah menghadap kamera dan terlihat jelas
- Pencahayaan cukup
- Menggunakan latar belakang polos
- Buka mata dengan lebar
- Jangan bergerak
- Tidak menggunakan filter
- Tidak menggunakan kacamata, masker, atau topi

2. Klaim JHT via LAPAK ASIK
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT diatas Rp 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Klaim Melalui Kantor Cabang
Selain melalui layanan digital, peserta juga bisa datang langsung ke seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pastikan semua syarat pencairan sudah dilengkapi untuk mempermudah proses pencairan klaim JHT. BPJS Ketenagakerjaan tidak memungut biaya dalam proses pencairan klaim dan peserta dihimbau untuk tidak menggunakan jasa calo.(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:46
00:50
01:22
02:57
02:43
02:59
Viral