- Antara
Diduga Gampar Bocah 7 Tahun, Anggota DPRA Dipolisikan!
Jakarta, tvOnenews.com - Oknum anggota DPR Aceh berinisial MB dilaporkan ke polisi gara-gara menampar seorang anak berusia 7 tahun di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Dugaan kekerasan terhadap bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) IT Teuku Umar di Kecamatan Johan Pahlawan itu disebut terjadi pada Senin 23 September 2024 lalu.
Orang tua korban, Joko Hadi Sucipto menyampaikan bahwa kejadian kekerasan tersebut dilakukan oleh MB yang merupakan wali murid dari seorang anak yang duduk di kelas 2 SD IT Teuku Umar tersebut.
Kejadian ini, ungkapnya, berawal dari pertengkaran kecil yang melibatkan anaknya dengan anak pelaku (MB) di sekolah usai jam belajar.
Pelaku (MB), lanjut Joko, berupaya melerai dengan cara menampar korban sehingga menyebabkan korban mengalami memar di pipi sebelah kanan bawah dan trauma secara psikis, hingga enggan kembali bersekolah sampai saat ini.
“Secara fisik anak saya (korban) telah mengalami memar di pipi sebelah kanan bawah yang disebabkan oleh kekerasan yang tidak sesuai dengan prilaku orang dewasa yang notabene jauh dari usia anak saya, dan secara mental anak saya sudah trauma yang mendalam sehingga tidak mau bersekolah," ungkap Joko seperti dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (5/10/2024).
Orang tua korban telah melakukan visum et repertum pada sore hari pada Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien, Meulaboh.
Pihak keluarga mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Barat dengan memperlihatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/118/IX/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, tertanggal 23 September 2024 pukul 16.15 WIB atas nama terlapor berinisial MB.