Ilustrasi penganiayaan..
Sumber :
  • Antara

Diduga Gampar Bocah 7 Tahun, Anggota DPRA Dipolisikan!

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:57 WIB

Joko melaporkan pelaku (MB) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014. 

“Akibat dari perbuatan tersebut secara fisik dan mental korban sangat dirugikan dan keluarga tidak akan menempuh jalan damai," ungkap Joko.

"Sampai hari ini, anak saya masih trauma dan belum mau kesekolah dan hanya di rumah aja, tekanan mental yang dialami oleh korban sampai dia juga tidak mau berinteraksi dengan teman-teman sebaya nya dan sering terlihat murung," terangnya.

Pihak keluarga korban sudah menemui Tim Hotman 911 dan menandatangani Surat Kuasa atas kasus tersebut pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

“Kami Tim Hotman 911 akan mengawal sampai tuntas kasus kekerasan yang dialami oleh anak, kita sangat konsen terhadap isu kekerasan terhadap anak," ujar Ketua Tim Hotman 911 Aceh, Putra Safriza.

"Kami menyayangkan kekerasan ini dilakukan oleh oknum Anggota Dewan yang terhormat, seharusnya ia menjadi contoh sebagai perwakilan Masyarakat agar kekerasan tidak terjadi apalagi korbannya adalah seorang anak," tegas Putra.

Dia menambahkan, pada Kamis (3/10/2024) Tim Hotman 911 telah mengunjungi rumah keluarga korban dan bertemu secara langsung dengan korban. Korban, ungkap Putra, terlihat sangat trauma dengan kejadian penamparan tersebut.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral