- Antara
Diduga Gampar Bocah 7 Tahun, Anggota DPRA Dipolisikan!
Selanjutnya, jelas Putra, tim juga berkunjung ke Polres Aceh Barat guna silaturahmi dan ingin mengetahui sejauh mana sudah proses penyelidikan kasus ini.
“Alhamdulillah kita apresiasikan kepada Pihak Polres Aceh Barat sudah konsen dalam menangani kasus ini dengan telah memanggil terlapor (MD) untuk diambil keterangannya dalam proses penyelidikan dan menunggu proses pemanggilan saksi-saksi lain untuk kasus ini," ucap dia.
"Kami harapkan proses penyelidikan dapat cepat selesai sehingga dapat dimulainya proses penyidikan untuk kasus kekerasan yang menimpa korban anak tersebut," sambung Putra.
Putra memastikan pihaknya bakal mengawal kasus ini sampai tuntas. Apalagi terduga pelaku merupakan seorang anggota dewan yang seharusnya melindungi rakyat.
“Kasus ini tidak terpengaruh oleh nuansa politik. Karena terlapor (MD) adalah Anggota DPR Aceh, dan karena terlapor (MD) anggota dewan yang terhormatlah kami rasa hal tersebut tidak pantas dilakukan apalagi terhadap anak yang masih berumur 7 tahun," pungkas Putra Safriza.
Hingga kini belum ada tanggapan dari pelaku MD. (ebs)