Ilustrasi penganiayaan..
Sumber :
  • Antara

Diduga Gampar Bocah 7 Tahun, Anggota DPRA Dipolisikan!

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Oknum anggota DPR Aceh berinisial MB dilaporkan ke polisi gara-gara menampar seorang anak berusia 7 tahun di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Dugaan kekerasan terhadap bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) IT Teuku Umar di Kecamatan Johan Pahlawan itu disebut terjadi pada Senin 23 September 2024 lalu.

Orang tua korban, Joko Hadi Sucipto menyampaikan bahwa kejadian kekerasan tersebut dilakukan oleh MB yang merupakan wali murid dari seorang anak yang duduk di kelas 2 SD IT Teuku Umar tersebut.

Kejadian ini, ungkapnya, berawal dari pertengkaran kecil yang melibatkan anaknya dengan anak pelaku (MB) di sekolah usai jam belajar. 

Pelaku (MB), lanjut Joko, berupaya melerai dengan cara menampar korban sehingga menyebabkan korban mengalami memar di pipi sebelah kanan bawah dan trauma secara psikis, hingga enggan kembali bersekolah sampai saat ini.
 
“Secara fisik anak saya (korban) telah mengalami memar di pipi sebelah kanan bawah yang disebabkan oleh kekerasan yang tidak sesuai dengan prilaku orang dewasa yang notabene jauh dari usia anak saya, dan secara mental anak saya sudah trauma yang mendalam sehingga tidak mau bersekolah," ungkap Joko seperti dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (5/10/2024).

Orang tua korban telah melakukan visum et repertum pada sore hari pada Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien, Meulaboh. 

Pihak keluarga mengaku telah melaporkan  kasus ini ke Polres Aceh Barat dengan memperlihatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/118/IX/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, tertanggal 23 September 2024 pukul 16.15 WIB atas nama terlapor berinisial MB. 

Joko melaporkan pelaku (MB) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014. 

“Akibat dari perbuatan tersebut secara fisik dan mental korban sangat dirugikan dan keluarga tidak akan menempuh jalan damai," ungkap Joko.

"Sampai hari ini, anak saya masih trauma dan belum mau kesekolah dan hanya di rumah aja, tekanan mental yang dialami oleh korban sampai dia juga tidak mau berinteraksi dengan teman-teman sebaya nya dan sering terlihat murung," terangnya.

Pihak keluarga korban sudah menemui Tim Hotman 911 dan menandatangani Surat Kuasa atas kasus tersebut pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

“Kami Tim Hotman 911 akan mengawal sampai tuntas kasus kekerasan yang dialami oleh anak, kita sangat konsen terhadap isu kekerasan terhadap anak," ujar Ketua Tim Hotman 911 Aceh, Putra Safriza.

"Kami menyayangkan kekerasan ini dilakukan oleh oknum Anggota Dewan yang terhormat, seharusnya ia menjadi contoh sebagai perwakilan Masyarakat agar kekerasan tidak terjadi apalagi korbannya adalah seorang anak," tegas Putra.

Dia menambahkan, pada Kamis (3/10/2024) Tim Hotman 911 telah mengunjungi rumah keluarga korban dan bertemu secara langsung dengan korban. Korban, ungkap Putra, terlihat sangat trauma dengan kejadian penamparan tersebut.

Selanjutnya, jelas Putra, tim juga berkunjung ke Polres Aceh Barat guna silaturahmi dan ingin mengetahui sejauh mana sudah proses penyelidikan kasus ini.
 
“Alhamdulillah kita apresiasikan kepada Pihak Polres Aceh Barat sudah konsen dalam menangani  kasus ini dengan telah memanggil terlapor (MD) untuk diambil keterangannya dalam proses penyelidikan dan menunggu proses pemanggilan saksi-saksi lain untuk kasus ini," ucap dia.

"Kami harapkan proses penyelidikan dapat cepat selesai sehingga dapat dimulainya proses penyidikan untuk kasus kekerasan yang menimpa korban anak tersebut," sambung Putra.

Putra memastikan pihaknya bakal mengawal kasus ini sampai tuntas. Apalagi terduga pelaku merupakan seorang anggota dewan yang seharusnya melindungi rakyat.

“Kasus ini tidak terpengaruh oleh nuansa politik. Karena terlapor (MD) adalah Anggota DPR Aceh, dan karena terlapor (MD) anggota dewan yang terhormatlah kami rasa hal tersebut tidak pantas dilakukan apalagi terhadap anak yang masih berumur 7 tahun," pungkas Putra Safriza. 

Hingga kini belum ada tanggapan dari pelaku MD. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral