Terdakwa Kasus Gratifikasi Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (rpi oranye) saat di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/11/2022)..
Sumber :
  • Antara

Eksaminasi PK Mardani Maming Dinilai sebagai Bentuk Ketidakyakinan Atas Putusan Pengadil

Senin, 7 Oktober 2024 - 08:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eksaminasi sejumlah pakar hukum pada perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming dinilai bentuk ketidakyakinan terhadap putusan pengadilan. Perkara Mardani Maming sudah tiga kali diputus di tingkat pengadilan pertama, banding, hingga kasasi dan divonis bersalah.

Hal ini disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf merespons langkah para pakar hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Eksaminasi itu dituangkan para pakar hukum ke dalam sebuah buku.

“Kekalahan di pengadilan pertama, banding dan kasasi selanjutnya melakukan eksaminasi saat proses PK berlangsung, jika sudah kalah 3 : 0, (para pakar hukum) apakah tidak yakin dengan putusan yang sudah ada? Apakah eksaminasi untuk kepentingan hukum atau kepentingan lain?” tegas Hudi, Senin, 7 Oktober 2024.

Hudi meyakini eksaminasi terhadap perkara Mardani Maming akan menganggu Majelis Hakim di tengah proses PK di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan eks Bendum PBNU itu. Hudi berharap Majelis Hakim PK Mardani H Maming dapat tetap menjaga independensi.

“Terkait indepedensi hakim menurut saya pasti akan terganggu karena terkesan hakim diawasi, namun saya yakin hakim profesional dapat mengatasi itu semua,” jelas Hudi.

Hudi menjelaskan eksaminasi dapat dilakukan saat putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau saat perkara masih jalan. Syaratnya, kata Hudi, eksaminasi bisa dilakukan apabila proses peradilan dianggap sesat atau ada prosedur yang tidak sesuai.

“Iya (harapanya) hakim tetap independen apapun kondisi (dalam memutus PK Mardani H Maming,” ujar Hudi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:23
01:09
04:03
08:05
04:45
01:09
Viral