Proses rekonstruksi..
Sumber :
  • Andri

8 TKP Jadi Lokasi Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan NKS Gadis Penjual Gorengan

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:20 WIB

Padang Pariaman, tvOnenews.com – Indra Septiarman (IS) memperagakan tindakannya saat melakukan pemerkosaan serta pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) yang ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana beberapa waktu lalu di Kecamatan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Adegan yang dilakukan IS dengan julukan In Dragon ini diperagakan dalam rangka rekonstruksi pembunuhan yang digelar hari ini, Senin (7/10/2024).

Mendapatkan pengawalan ketat pihak Kepolisian IS memperagakan tahap demi tahap perbuatannya yang telah di bagi menjadi 8 titik.

Dari pantauan di lokasi, IS terlihat menggunakan baju tahanan berwarna biru  memperagakan setiap detail perbuatannya hingga IS akhirnya berhasil diamankan pihak Kepolisian.

Hingga saat ini rekonstruksi masih berlangsung. Dari 8 titik TKP saat ini polisi sudah menyelesaikan 3 TKP. Ratusan personel gabungan diturunkan dalam melakukan pengamanan di lokasi pembunuhan.

Kasi Humas Polres Padang Pariaman, Desril Koto mengatakan, ratusan personel yang diturunkan kali ini terdiri dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP.

“Personel gabungan yang diturunkan berjumlah 700 personel lebih,” tutur Desril di lokasi, Senin (7/10/2024).

Dia menjelaskan, sengaja menurunkan ratusan personel di lapangan untuk menjaga kondusifitas lokasi dari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat banyaknya masyarakat yang ingin melihat secara langsung rekonstruksi ini.

Hari ini polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan Nia Kurnia Sari dengan tersangka Indra Septiarman (IS).

Dalam rekonstruksi hari ini, polisi akan menyesuaikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dengan bukti di lapangan.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menjelaskan, rekonstruksi dilakukan oleh pihaknya guna mengetahui secara jelas dan rinci perihal peristiwa ini yang sebenarnya, yang mana dalam rekonstruksi itu akan diketahui peran dan cara pelaku melakukan pembunuhan serta peranan pihak lain dalam peristiwa pidana ini.

“Tentu kita akan melihat kesesuaian antara BAB dan kenyataan dilapangan serta peranan pihak lainnya akan bisa dibuktikan pada saat rekonstruksi,” ujarnya.

Dalam kasus yang menewaskan NKS ini polisi telah menetapkan dua tersangka. Indra Septiarman (IS) yang sempat buron selama 11 hari dari kejaran pihak berwajib telah dijadikan sebagai tersangka utama.

Sementara itu Polisi juga telah menetapkan paman tersangka IS dengan Inisial MD sebagai tersangka dalam perannya membantu IS melarikan diri dari pihak berwajib.

IS ditetapkan dengan pasal pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Sedangkan DW disangkakan sebagai tersangka perintangan penyidikan dikenakan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (asa/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:22
06:01
01:05
02:24
01:17
02:45
Viral