- Tangkapan layar Instagram
Viral Lansia di Matraman Jakarta Timur Aniaya Ketua RW dengan Melempar Sepeda, Polisi Beberkan Kondisi Korban
Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial seorang ketua RW 01 berinisial EPW (48) di Jalan Galur Sari, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan seorang lansia S (73).
Adapun, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @warungjurnalis. Dalam video yang diunggah tersebut tampak pelaku S awalnya berpapasan dengan korban EPW.
Korban EPW saat itu hendak membonceng anaknya dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian papasan dengan pelaku S yang sedang mengendarai sepedanya.
Namun, tiba-tiba tanpa alasan jelas, pelaku S turun dari sepedanya dan melemparkan sepedanya ke korban.
Tak puas dengan aksinya, pelaku S lalu mengambil balok kayu di warungnya dan memukuli korban EPW dengan balok kayu tersebut.
Aksi penganiayaan ini sempat dilerai oleh warga, tetapi pelaku S justru malah semakin membabi buta memukuli korban.
Korban pun tak tinggal diam. Ia sempat menangkis pukulan pelaku hingga akhirnya mereka saling memukul.
Terkait hal ini, Kanit Reskrim Polsek Matraman, AKP M. Zen mengatakan bahwa akibat hantaman balok kayu dan sepeda itu kaki korban mengalami patah tulang.
Selain itu juga, korban mengalami memar pada tangannya.
"Korban yang dipukul dengan satu buah balok kayu oleh diduga pelaku sehingga mengakibatkan tulang bagian kaki kanan korban patah tulangnya," ucap Zen, Senin (7/10/2024).
Saat ini, korban telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis sekaligus dilakukan visum.
Selain itu, Zen mengatakan, pelaku telah ditangkap oleh warga setempat dan diserahkan ke polisi.
Berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku, ia mengaku menganiaya korban karena ada permasalahan pribadi.
Namun sayangnya, pelaku tak menjelaskan secara rinci permasalahan antara korban dan pelaku.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman.
"Pelaku merasa kesal dan mempunyai masalah pribadi dengan korban. Motif (jelasnya) masih didalami. Itu pelaku bertetangga dengan korban," ujarnya.
Kini, S telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. S disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam pidana penjara hingga 5 tahun.
"Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Matraman guna penyelidikan lebih lanjut," kata dia.(rpi/lgn)