- ANTARA
Pusaran Gelap Bisnis Prostitusi di Kalangan Selebgram Terungkap, Polda Bali Tahan Direktur Flame Spa Tersangka Usai DIjemput Paksa
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Polda) Bali menahan seorang selebgram berinisial S alias N yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi di Flame Spa, Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan selain S, pihaknya juga sudah menahan Direktur Flame Spa berinisial P di Rutan Polda Bali usai dijemput paksa.
"Benar, sudah dilakukan penahanan. Keduanya ditahan setelah status keduanya yang semula saksi dalam dugaan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan prostitusi," kata Jansen, Senin (7/10/2024).
Dia menegaskan S dan P ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dimana statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya mangkir dari pemanggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Jansen mengatakan penjemputan paksa terhadap kedua tersangka tambahan dalam kasus dugaan prostitusi tersebut dilakukan pada Jumat (4/10/2024).
Penjemputan tersebut dilakukan lantaran keduanya tidak mendatangi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
"Keduanya telah dilakukan upaya pemanggilan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan pada hari Selasa 1 Oktober 2024, namun keduanya tanpa alasan yang jelas tidak memenuhi panggilan yang diberikan penyidik Ditreskrimum Polda Bali," kata Jansen.
Keduanya kini mendekam di tahanan sementara Polda Bali menanti pelimpahan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan. Dengan demikian, dalam kasus prostitusi tersebut, ada lima orang tersangka yang sudah ditahan oleh Polda Bali.
Sebelumnya, tiga orang yakni EG, HE dan RI masing-masing sebagai marketing, resepsionis dan manajer Spa ditahan Polda Bali karena diduga terlibat dalam prostitusi berkedok Spa tersebut.
Jansen mengatakan selain di Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, ternyata Flame Spa memiliki tiga cabang yang diduga melakukan tindak pidana serupa.
Dari hasil penelusuran, dua yang lainnya berlokasi di Jalan Mertanadi, Kabupaten Badung, dan di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kabupaten Badung. Ketiga tempat tersebut diduga melakukan tindak pidana yang sama.
Para tersangka diancam Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.(ant/lgn)