Tersangka MI.
Sumber :
  • Tim tvOne/Adinda

Polisi Buru Pemasok Senpi ke Pelaku Pencurian Motor Ojol di Kebon Jeruk

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:38 WIB

p>Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mendalami kasus pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi ojek online berinisial W di depan Alfamart Kebon Jeruk, Jalan Panjang Arteri, Kelapa Dua Raya, Jakarta Barat. 

Diketahui lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni MI alias Kampleng (25), NY alias Ucup (37), S alias Pandu (30), RK alias Abak (31), dan MF.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menerangkan bahwa pihaknya tengah memburu pemasok senjata api ke tersangka MI. 

Sebab tersangka MI yang diketahui berperan menodongkan senjata Airgun Jenis Glok 19 Warna Silver kepada korban ternyata mendapatkan senjata api dari rekannya.

“Tersangka MI mendapatkan senjata dari tersangka MF. Namun tersangka MF juga membeli senjata dari B (DPO),” jelas Syahduddi, saat konferensi pers, pada Selasa (8/10/2024).

Sementara itu Syahduddi mengatakan bahwa tersangka MF membeli senjata airgun juga dari rekannya berinisial B senilai Rp 400 ribu.

“Tersangka MF juga diberikan imbalan sebesar Rp 1 juta oleh tersangka MI. Jadi MF ini tidak ada kaitan dengan 4 orang ini,” ungkap Syahduddi.

Kemudian atas perbuatannya tersebut, Syahduddi menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih berupaya memburu B yang merupakan pemilik senjata api tersebut.

Sebelumnya, Polisi mengungkap peran lima tersangka pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi ojol di depan Alfamart Kebon Jeruk, Jalan Panjang Arteri, Kelapa Dua Raya, Jakarta Barat. 

Adapun lima tersangka yang telah diamankan berinisial MI alias Kampleng (25), NY alias Ucup (37), S alias Pandu (30), RK alias Abak (31), dan MF.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan lima tersangka ini melakukan aksinya dengan mencari korban secara random. Kemudian saat beraksi, para tersangka membagi tugasnya.

“Tersangka MI berperan berpura-pura menanyakan alamat lalu menodongkan senjata Airgun Jenis Glok 19 Warna Silver kepada korban,” kata Syahduddi, saat konferensi pers, pada Selasa (8/10/2024).

Kemudian tersangka NY berperan sebagai joki yang membawa motor bersama tersangka S. Sementara itu tersangka S berperan turun untuk melihat situasi atau target sama NY.

“Tersangka RK berperan sebagai joki membawa motor bersama tersangka MI kemudian tersangka MF berperan membeli senjata dari B (DPO),” jelas Syahduddi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (ars/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:23
01:09
04:03
08:05
04:45
01:09
Viral