- Istimewa
Terbukti Ampuh Cegah Kemiskinan, ILO dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Forum Internasional Bahas Perlindungan Pengangguran
tvOnenews.com - International Labour Organization (ILO) bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Asia Expert Roundtable On Unemployment Protection. Forum internasional yang diikuti oleh 15 negara di Asia tersebut fokus membahas tentang praktik terbaik penyelenggaraan program perlindungan pengangguran di masing-masing negara.
Dalam keterangannya kepada pers, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste, Simrin Singh mengatakan bahwa sistem skema perlindungan pengangguran ini telah terbukti menjadi alat penting dalam mencegah kemiskinan, membangun ketahanan, dan menjadi stabilisator ekonomi dan sosial yang kuat selama masa krisis. Program perlindungan pengangguran tersebut juga dianggap mampu memberikan dukungan kepada para pekerja yang terkena dampak negatif dari inovasi teknologi dan perubahan iklim.
Simrin turut membeberkan sebuah fakta menarik di mana dalam dua dekade terakhir, semakin banyak negara-negara Asia yang membangun skema perlindungan pengangguran, serta meningkatkan hubungan antara layanan ketenagakerjaan dengan pelatihan kejuruan.
“Ini adalah sebuah upaya bersama yang luar biasa, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah sebuah topik yang sangat penting untuk kawasan kita di Asia Pasifik, jadi tidak hanya untuk Indonesia saja. Sistem perlindungan sosial itu melindungi mereka yang paling rentan, dan kita tahu kita pernah mengalami periode yang cukup sulit yaitu saat Covid-19 yang lalu dimana banyak sekali pekerja yang tadinya memiliki pekerjaan kemudian menjadi rentan karena kehilangan pekerjaan mereka,”ujar Simrin.
ILO mencatat adanya tren membaik terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi korban PHK di regional Asia, yang cakupannya meningkat dari 9 persen menjadi 13 persen pada 2023.
Sementara itu di indonesia, pemerintah telah menerapkan skema perlindungan pengangguran melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2021. Program tersebut merupakan salah satu amanat konstitusi berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Sejalan dengan semangat ILO, pemerintah ingin program JKP dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaannya. Sehingga pasca mengalami PHK, para pekerja masih dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.