- ANTARA
Kasus Pencucian Uang di Balik Narkotika Jaringan Malaysia-Indonesia Terungkap, BNN Beberkan Kronologinya
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang.
Kepala BNN Marthinus Hukom mengatakan pihaknya menyita barang bukti narkotika dari empat tersangka narkotika yang melakukan tindak pencucian uang tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya juga menyita aset dari empat tersangka itu senilai Rp64 miliar lebih.
Menurutnya, penyitaan aset itu sangat perlu dalam menangani para penjahat itu karena menghindari para penjahat mencoba untuk melepaskan diri dari deteksi penyelidikan.
Namun, karena ketelitian dan spirit komitmen sehingga mampu menelusuri satu persatu aset yang didaftar bukan dari para pelaku.
Hal itu juga merupakan satu bentuk penyajian kepastian hukum. Adapun penyelidikan pencucian uang ini bertujuan menjaga amanah dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Selain itu, pihaknya juga fokus sambil menindas para pelaku yang menggunakan narkotika yang mengalami ketergantungan untuk ditangani.