Suasana diskusi Prodi Kajian Terorisme membahas implementasi KUHP terkait tindak pidana mengenai ideologi negara.
Sumber :
  • Tim tvOnenews

Diskusi Tindak Pidana soal Ideologi Negara, Prodi Kajian Terorisme Tegaskan Implementasi KUHP Penting

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:47 WIB

Sementara, Jaringan Moderat Indonesia, Ishlah Bahrawi menyampaikan penjelasannya bahwa ideologi sering terbebas dari pantauan sebuah negara.

Menurut Ishlah, pantauan negara yang semakin melemah bisa memunculkan sumber jaringan terorisme.

Ia mencontohkan Baader Mainhof atas sistem demokrasi miliknya yang terjadi di Jerman. Ideologi berasal dari Baader patut perlu diwaspadai seperti aliran wahabi dan salafi di Indonesia.

"Wahabi-salafi adalah embrio terorisme. Ini berasal dari pengalaman dialog langsung dengan mantan napiter yang menantang saya dialog karena protes atas pernyataan saya. Terhadap kelompok yang taqiyah inilah kita perlu menerapkan 188, 189, dan 190," paparnya.

Dalam pandangannya universalisme Pancasila perlu dijaga. Namun bukan berarti negara dapat abai terhadap ideologi-ideologi yang bisa menjadi akar terorisme di Indonesia.

"Gerakan kiri jauh dan kanan jauh saat ini bertemu di Jerman dan sedang menjadi perhatian negara. Termasuk di dalamnya cyber terrorism, ini perlu dilakukan Indonesia juga," tandasnya.

(hap)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:19
02:59
02:36
20:40
01:05
03:15
Viral