Dok. Mardani Maming saat ditahan KPK..
Sumber :
  • Antara

Eksaminasi PK Mardani Maming Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eksaminasi para pakar hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming menjadi sorotan. Eksaminasi itu dituangkan ke dalam sebuah buku di tengah proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA).

Dalam eksaminasi, pakar hukum menyoroti SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN. Mereka menilai, SK itu tidak melanggar aturan.

Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu menilai, eksaminasi itu tidak tepat karena terkesan mendukung koruptor. Menurut dia, seharusnya pakar humum mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. 

“Tentu publik berharap banyak akademisi lintas kampus di Indonesia berperan serta mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi dan bukan sebaliknya. Dalam kasus yang dieksaminasi, ada terkait suap, gratifikasi berbungkus fee, tidak sekadar penerbitan SK Bupati semata,” kata dia, Jumat (11/10).

Tri Wahyu mengakui, eksaminasi para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming rentan mempengaruhi independensi majelis hakim dalam mengadili peninjauan kembali yang saat ini berproses di Mahkamah Agung (MA).

“Eksaminasi dilakukan dalam sikon pengajuan PK terpidana sehingga rentan mempengaruhi independensi majelis hakim PK. Publik Indonesia juga wajar bertanya, eksaminasi dan publikasi buku eksaminasi tersebut disponsori siapa?” tanya dia.

Tri Wahyu berharap, Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) dapat berkomitmen dalam mengadili peninjauan kembali yang diajukan Mardani H Maming. Majelis Hakim peninjauan kembali Mardani H Maming, kata Tri Wahyu, harus memberikan putusan pro terhadap pemberantasan korupsi di tanah air.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:30
05:51
03:16
03:36
00:44
Viral