Dok. Mardani Maming saat ditahan KPK..
Sumber :
  • Antara

Eksaminasi PK Mardani Maming Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:18 WIB

“ICM meminta MA khususnya hakim PK untuk tetap independen dalam memutus perkara PK dan tetap berkomitmen pro pemberantasan korupsi di Indonesia , melanjutkan komitmen warisan baik Alm Artidjo Alkostar,” tandasnya.

Sebelumnya, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar menegaskan, eksaminasi tidak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Menurutnya, eksaminasi yang didorong oleh para ahli hukum harus didukung minimal oleh dua alat bukti baru.

"Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Nggak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar.

Dalam eksaminasi, pakar hukum menyoroti SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN. Mereka menilai, SK yang dikeluarkan Mardani H Maming itu tidak melanggar aturan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp110,6 miliar terhadap Mardani H Maming.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mardani, yang sebelumnya Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio. Dia didakwa menerima gratifikasi dari Henry dengan total tidak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:30
05:51
03:16
03:36
00:44
Viral