PN Lubuk Linggau Mendapat Hadiah Sapu Lidi.
Sumber :
  • IST

Di Tengah Isu Kenaikan Gaji, PN Lubuk Linggau Mendapat Hadiah Sapu Lidi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:06 WIB

Lubuk Linggau, tvOnenews.com — Lebih dari seratusan massa Serikat Pekerja PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) dan Garda Prabowo melakukan aksi solidaritas atas sidang eksepsi dua karyawan PT SKB, yaitu Bagio dan Djoko di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (10/10/2024). 

Dalam kesempatan tersebut massa juga memberikan hadiah sapu lidi kepada perwakilan PN Lubuk Linggau, sebagai simbol tuntutan terhadap upaya memberangus mafia peradilan di Indonesia. 

Massa juga mendesak bahwa tuntutan kenaikan gaji para hakim harus didukung dengan peningkatan profesionalitas dan kinerja para hakim. 

Koordinator aksi Hadiansyah Bana mengungkapkan, bahwa, sengketa antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) terkait kepemilikan lahan di Desa Sako Suban, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kini menjadi isu besar dan aksi-aksi solidaritas ini merupakan salah satu bentuk keprihatinan atas kriminalisasi karyawan yang kerap terjadi di Provinsi Sumatera Selatan. 

“Kami mempertanyakan keabsahan pelimpahan berkas ke PN Lubuk Linggau. Berdasarkan Pasal 84 ayat 1 KUHAP, Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebut dalam berkas perkara hanya mencakup Sekayu dan Palembang sebagai 'locus delicti', sehingga pelimpahan ke PN Lubuk Linggau kami anggap tidak tepat. Selain itu, merujuk pada Pasal 84 ayat 2 KUHAP, domisili mayoritas saksi tidak dapat berdiri sendiri untuk menjadi rujukan kewenangan suatu Pengadilan" kata Bana. 

Pemberian hadiah sapu lidi tersebut diterima oleh perwakilan PN Lubuk Linggau. Hakim Guntur Kurniawan menyatakan bahwa, PN Lubuk Linggau akan tetap memproses setiap berkas perkara yang masuk, sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

“Pengadilan Lubuk Linggau tetap tegak lurus dengan undang-undang, dan dengan fakta yang tersaji di persidangan,” katanya. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:19
02:59
02:36
20:40
01:05
03:15
Viral